Dukung Pelarangan Mudik, Kemenhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi Berdasarkan Survei Masyarakat

- 30 Maret 2021, 06:07 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Survei kepada masyarakat tersebut dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Sebanyak 61.998 responden dimana 25,9 persen merupakan berprofesi sebagai karyawan swasta telah mengikuti survey tersebut dan profesi lainnya terdapat PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Sebabkan Kerugian Besar, Pertamina Kehilangan 400 Ribu Barel

Hasil dari survei yang dilakukan tersebut menunjukan apabila mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi terkait jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diperkirakan 27,6 juta orang.

Tujuan daerah pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.

Baca Juga: Berbagai Kisah Korban Meledaknya Kilang Minyak Balongan, Kisah Menyelamatkan Keluarga Hingga Alami Trauma

Selain merujuk pada survei yang telah dilakukan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

 

Nantinya masukan yang diterima oleh Kemenhub akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi serta akan ada sanksi juga terdapat pelanggaran.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x