Kendati begitu, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Niat Hati Bela Agama, Akun Facebook Hilmi Firdaus Malah Diblokir Usai Posting Tagar Ini
Tak hanya itu, UU ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo masih melakukan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Kementerian akan terus meminta youtube untuk memblokir apabila masih ada konten Paul Zhang.
Baca Juga: PERHATIKAN! Pemerintah Larang Takbir Keliling Malam Lebaran Idul Fitri 1442 H
Kominfo juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***