Wiku Adisasmito menegaskan jamaah kegiatan ibadah di masjid di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Baca Juga: 5 Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Lantaran Narkoba, 4 Diantaranya Positif
Selain itu, warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan salat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.
Begitupun bagi pengurus masjid atau mushola harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan, yakni seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.
Wiku Adisasmito mengatakan, jika memungkinkan pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.
Dalam hal ini, tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, bahkan dalam peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.
Menurut Wiku, penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, harus melapor ke satuan tugas daerah.
Serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik, dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.