Wirausahawan akan Dapat Bantuan Rp 200 Juta per Orang, Simak Cara Daftar BIP 2021

- 12 Juni 2021, 07:44 WIB
Informasi pendaftaran BIP untuk pelaku usaha ekonomi kreatif.
Informasi pendaftaran BIP untuk pelaku usaha ekonomi kreatif. /instagram.com/kemenparekraf.ri

Portal Bangka Belitung- Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

BIP 2021 digulirkan untuk pelaku usaha di subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya, fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 terkait Pariwisata.

Diketahui BIP 2021 juga akan diberikan ke wirausahawan yang bergerak di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.

Baca Juga: Kemenkop Beri Bantuan Wirausaha Rp 7 Juta, Simak Cara Daftarnya!

BIP 2021 terdiri darri 2 kategori yakni, BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP JPU merupakan bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Penggunaan Anggaran dan akan disalurkan kepada UMKM atau pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan BIP Reguler, merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal usaha, dan tidak terikat kala waktu pandemi.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Dapatkan Bantuan BIP dari Kemenparekraf Sebesar Rp 20 Juta, Simak Cara Daftarnya!

Besar jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal, untuk BIP Reguler yakni Rp200 juta per penerima, dan untuk BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.

Dana ini berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Nantinya, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Sektor usaha yang dapat mengakses bantuan BIP 2021 akan berbeda tiap kategorinya. Bantuan BIP JPU hanya terbuka untuk pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.

Baca Juga: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BSU di Link Ini

Sedangkan bantuan untuk BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.

Pendaftaran BIP 2021 dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada 4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Karena itu, UMKM diharap segera melakukan pendaftaran.

Adapun cara daftar BIP 2021, sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Rp 1,2 Juta pada Juni 2021, Beikut Syarat dan Cara Daftar

1. Klik tombol 'DAFTAR' di situs aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

3. Klik tombol untuk mendaftar 'BIP Reguler' atau klik tombol untuk mendaftar 'BIP JPU'.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar 'BIP Reguler' atau klik tombol untuk mendaftar 'BIP JPU'.

Baca Juga: BLT UMKM Hanya Ada 2 Tahap! Simak Syarat Daftar Banpres BPUM 1,2 Juta

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
2. Nama Perusahaan
3. Alamat Perusahaan
4. Nama Pemilik
5. Nomor KTP
6. NPWP Badan Usaha
7. Alamat email (masih aktif)
8. Nomor Handphone Whatsapp
9. Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
10. Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan
11. Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
12. Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
13. Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Secara Online dan Offline

Pelaku usaha yang telah mendapat akun sistem BIP 2021 mampu masuk ke dalam sistem dengan cara:

- Klik tombol 'Masuk' atau 'Log In'.

- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login sebelumnya.

Klik tombol 'Log In' untuk masuk ke dalam sistem.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Sabtu 12 Juni 2021, Klaim dan Dapatkan Item Legendarisnya!

Untuk lebih lengkapnya soal BIP 2021 dari Kemenparekraf, pelaku usaha segera klik link aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id sebelum 4 Juli 2021.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x