Cara Dapatkan BIP 2021 Rp 200 Juta per Orang, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 4 Juli 2021

- 12 Juni 2021, 08:12 WIB
Informasi pendaftaran BIP untuk pelaku usaha ekonomi kreatif.
Informasi pendaftaran BIP untuk pelaku usaha ekonomi kreatif. /instagram.com/kemenparekraf.ri

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Pendaftaran BIP sudah dibuka sejak 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Bantuan tersebut diberikan kepada pengusaha UMKM dan ekonomi kreatif.

Dari BIP 2021 ini pemerintah akan menyalurkan dana bantuan Insentif Pemerintah mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

Baca Juga: Wirausahawan akan Dapat Bantuan Rp 200 Juta per Orang, Simak Cara Daftar BIP 2021

Untuk mencanangkan program ini, total dana bantuan yang diberikan pemerintah mencapai  Rp 60 miliar bagi 1.200 Penerima.

BIP 2021 merupakan bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha.

Program Bantuan Insentif Pemerintah diperuntukan bagi tujuh subsektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, di antaranya ialah game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair Juni Ini? Ini Syarat Daftar, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima

Adapun pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah dapat langsung diakses di link Portal BIP yaitu KLIK DISINI

Bantuan BIP boleh digunakan untuk pembelian alat, sewa toko, pembayaran ke pihak ke 3 untuk produksi usaha.

Perlu diketahui, bantuan yang diberikan tidak boleh digunakan untuk membeli lahan, membeli toko, melakukan renovasi bangunan.

Baca Juga: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BSU di Link Ini

Dilansir dari laman Kemenparekraf, BIP dibagi menjadi dua macam, yaitu BIP reguler dan BIP JPU atau jaringan pengaman usaha.

BIP reguler terbagi menjadi 8 subsektor. Para pengusaha ekonomi kreatif bisa ikut menjadi penerima BIP ini.

Dilansir dari laman Kemenparekraf, BIP dibagi menjadi dua macam, yaitu BIP reguler dan BIP JPU atau jaringan pengaman usaha.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Dapatkan Bantuan BIP dari Kemenparekraf Sebesar Rp 20 Juta, Simak Cara Daftarnya!

BIP reguler terbagi menjadi 8 subsektor. Para pengusaha ekonomi kreatif bisa ikut menjadi penerima BIP ini.

8 subsektor BIP reguler yakni:

1. Aplikasi

2. Game

3. Developer

4. Kriya

5. Fesyen

6. Kuliner

7. Film/video & animasi

8. Pariwisata

Bagi 8 subsektor BIP reguler ini, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Rp 1,2 Juta pada Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sedangkan yang kedua ada BIP JPU atau jaringan pengaman usaha. BIP JPU dibagi menjadi 3 subsektor yakni:

1. Fesyen

2. Kuliner

3. Kriya

Baca Juga: BLT BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Kapan Cair? Cek Penerima dengan Cara Berikut

Ada beberapa tahapan kegiatan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 yang harus di perhatikan yaitu:

1. Open Submission, mengisi dan mengupload data sesuai dengan petunjuk teknis.
2. Pendaftaran Ditutup, batas akhir pendaftaran submisi online juli 2021 pikul 23.59.
3. Seleksi administrasi, Kemenparekraf akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit.
4. Seleksi Kurasi Proposal, akan dilakukan seleksi kurasi pada proposal yang mengajukan dana BIP.
5. Pengumuman Hasil Seleksi, pada tahap ini akan diumumkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.
6. Seleksi Substansi dan Wawancara, seleksi wawancara oleh kurator untuk melihat bisnis peserta secara mendalam (untuk peserta BIP reguler).
7. Verifikasi Lapangan, kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usahanya (untuk peserta BIP regular).
8. Pengumuman Calon Penerima BIP
9. Penandatanganan Perjanjian, calon penerima BIP melakukan pengikatan komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenparekraf.
10. Pencairan Dana, dana dicairkan ke penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.
11. Pelaporan Pertanggungjawaban, penerima BIP membuat laporan capaian kinerja, perkembangan usaha dll sesuai petunjuk teknis.
12. Monitoring Evaluasi, Pemantauan terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan & perkembangan usaha.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Secara Online dan Offline

Itulah beberapa tahapan kegiatan Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) 2021.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x