Soal Persidangan HRS, Christ Wamea: Disidangkan Seperti Tahanan Kasus Kejahatan Luar Biasa

21 Maret 2021, 16:25 WIB
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.* //Twitter/@PutraWadapi

Portalbangkabelitung.com - Persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat perhatian banyak pihak.

Salah satunya adalah tokoh Papua Christ Wamea yang menyoroti soal persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menyebut bahwa HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Christ Wamea tampak menganggap bahwa kasus yang menjerat HRS saat ini tak seberapa, yakni hanya kasus kerumunan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tolak Rencana Impor Beras dan Garam: Please Stop Ekspor Berlebihan!

"Pak HRS ditahan hanya karena kasus kerumunan," kata Christ Wamea seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari akun @PutraWadapi, Minggu 21 Maret 2021.

Namun kasus pidana yang menurutnya tak seberapa tersebut justru tidak sesuai dengan proses persidangan yang dilakukan.

Christ Wamea menyebut bahwa persidangan HRS yang menjadi sorotan tersebut tampak seperti sidang yang diterapkan pada orang yang terkena kasus kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Mengenai Dugaan Korupsi di Cipayung, MAKI Serahkan Dokumen Pendukung Penyidikan ke KPK

"Tapi disidangkan seperti tahanan kasus kejahatan luar biasa," ucapnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Christ Wamea itupun mendapat beragam komentar dari netizen. Netizen menyakan perlakuan orang-orang yang melanggar prokes apakah sama seperti yang Habib Rizieq dapatkan.

"Coba bantu saya untuk paham pak, ada berapa orang yang sudah diberlakukan 'hampir' menyerupai perlakuan terhadap beliau, karena pelanggaran Prokes Covid 19," tulis akun @choybuccuq.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Trisutji Kamal Sang Komposer Musik Klasik Kebanggaan Indonesia Meninggal Dunia

Ada juga yang membandingkan Habib Rizieq diperlakukan seperti perlakuan Korea Utara atau Myanmar terhadap masyarakatnya.

"Wajar pak, namanya juga usaha coba2 jadi korea utara, setidak2nya myanmar lah...," tulis akun @Edut28.


Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Baca Juga: Natalius Pigai: Memperlakukan Terdakwa Secara Tidak Adil Akan Berakhir pada Keputusan yang Tidak Adil

Adapun alasan HRS ingin hadir dipersidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Tak hanya itu, HRS juga meminta haknya untuk memiliki kebebasan hadir di ruang sidang.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata HRS.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Mengharapkan Masyarakat Bersikap Bijak

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

Dalam pernyataannya, HRS juga lantas mempertanyakan soal alasan kenapa dirinya yang hanya seorang diri terus dihalang-halangi untuk hadir dipersidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Sedangkan, jaksa dan penuntut umum yang lebih banyak justru hadir dan diizinkan untuk hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan Gedung Bappeda di Jawa Barat

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar HRS.

Oleh sebab itu, HRS kembali memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan berkomitmen untuk mengikuti serangkaian proses persidangan hingga keluarnya vonis hukuman.

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata HRS.

Baca Juga: Sekitar 57.000 Lansia Akan Berangkat Haji, Menkes Antusias Siapkan Vaksinasi Covid-19

Namun sayang, permintaan HRS tersebut tetap ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Karena penolakan tersebut, HRS akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.***

Editor: Ryannico

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler