Portalbangkabelitung.com - Sebelumnya pihak Habib Rizieq Shihab, telah mengirimkan permohonan terkait permintaan sidang offline, namun ditolak oleh pengadilan.
Namun sekarang, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan sidang offline atau sidang tatap muka secara langsung yang dimohonkan oleh pihak Habib Rizieq itu.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah. Dia menyebutkan jika pihaknya bersyukur dan mengucap Alhamdulillah atas putusan ini.
Kami mengucapkan Alhamdulillahirobbilalamin permohonan kami untuk mengajukan sidang secara langsung atau offline dikabulkan Majelis Hakim," kata Alamsyah.
Dia menyebutkan, sidang offline dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab ini akan dilakukan pada Jumat besok.
"Tadi Majelis Hakim membuat tiga kali penetapan, sidangnya akan dilaksanakan secara langsung dan offline pada hari Jumat ini nanti," urainya.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Simak Cara Pendaftaran Tes CPNS 2021
Adapun sidang offline ini tak begitu saja disetujui Majelis Hakim.
Menurut Alamsyah, pihaknya telah memberikan jaminan kepada Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang offline ini.
"Saya bacakan tadi jaminannya bahwa kami menjamin bahwa sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumun, itu jaminan kita. Sehingga sudah kita sampaikan tadi akhirnya jaminan itu diterima Majelis Hakim," jelasnya.
Adapun alasan pihak Habib Rizieq Shihab berkali-kali megirimkan permohonan untuk sidang online ke pengadilan selain untuk pembelaan adalah karena adanya kendala dan masalah teknis ketika pelaksanaan sidang online seperti terakhir kali.***