Bahas Tanggapan dari JPU Atas Nota Pembelaan, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini

30 Maret 2021, 13:48 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

Portalbangkabelitung.com - Persidangan Habib Rizieq Shihab belum juga usai. Hari ini, Selasa 30 Maret 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Adapun agenda yang akan dibahasa adalah adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan Rizieq terkait kasus Petamburan dan Megamendung.

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur mengatakan sidang akan dilaksanakan secara offline.

Baca Juga: Pengamat dari UI Sebut Ada 2 Faktor Penyebab Terjadinya Aksi Bom Bunuh Diri Makassar, Simak Selengkapnya

 

 

"Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Alex.

Dalam sidang itu sendiri, PN Jaktim juga menjadwalkan untuk menghadirkan terdakwa lain yakni eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya.

Mereka juga didakwa ikut serta dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Khawatir Ada Bom Susulan, JK Minta Masyarakat Selalu Waspada

Menurut Alex sidang nantinya akan disiarkan secara daring di akun YouTube PN Jakarta Timur agar dapat disaksikan oleh publik.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," tutur Alex.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Baca Juga: Wawan Wanisar Selamat Jalan Selamanya, Dunia Perfilman Indonesia Kini Berduka

Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Kembali Hadiri Sidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi" yang tayang padaSelasa 30 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler