Kasus Kekerasan Timpa Wartawan Tempo di Surabaya, Dewan Pers Minta Polisi Usut Tuntas

31 Maret 2021, 22:11 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Portalbangkabelitung.com – Terjadi tindakan kekerasan hingga penganiayaan yang diterima oleh salah satu wartawan Tempo di Surabaya pada 27 Maret 2021.

Wartawan tersebut bernama Nurhadi yang mendapatkan tindakan kasar hingga penganiayaan usai mengambil foto.

Dewan Pers pun menyampaikan sikapnya atas kejadian yang menimpa wartawan Tempo Nurhadi.

Baca Juga: Jelang Hari Penyiaran Nasional, Kominfo Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Hoaks

Sebelumnya, Nurhadi menerima perlakuan itu saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto oleh Nurhadi dilakukan pada saat Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.

 

Kejadian kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Febri Diansyah Sindir Moeldoko? Enggak Jadi Ketum Tapi kan Tetap Jadi Menteri

Padahal sebelumnya Nurhadi sudah memberitahukan bahwa ia adalah wartawan dari Tempo dan sedang melakukan tugas peliputan.

Namun rupanya pemberitahuan Nurhadi tidak ditanggapi pihak pengawal Angin Prayitno Aji. Saat itu pula Nurhadi malah disekap dan telepon genggam miliknya diambil secara paksa.

Atas adanya kejadian ini Dewan pers menyampaikan dukungan moral kepada Nurhadi. Dewan Pers juga menyampaikan 3 sikap melalui rilis yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Berhasil Dipadamkan Seluruhnya, Dapat Beroperasi Kembali Setelah Inspeksi

Pertama, Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, Dewan Pers meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan penyekapan terhadap Nurhadi yang dilakukan oleh pengawal Angin Prayitno Aji.

Ketiga, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Warga Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap Tim Densus 88 Sering Gelar Pengajian Hingga Jam 3 Pagi

Sementara itu, secara terpisah pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa Nurhadi.

“Mabes Polri akan memonitor penanganan yang dilakukan Polda Jawa Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenum) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara, Rabu 31 Maret 2021.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 30 Maret 2021 Nurhadi diwakili kuasa hukumnya Wahyudi telah melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya ke Propam Mabes Polri, karena Wahyudi menduga salah satu pelakunya berasal dari anggota polisi.

Baca Juga: Marak Aksi Terorisme, Tim Densus 88 Berhasil Tangkap Lagi Dua Orang Terduga Teroris di Jakarta Selatan

Wahyudi berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kejadian kekerasan yang ditujukan kepada wartawan.

“Yang sudah direkontruksikan sudah ada dua orang, tapi kami tekankan bahwa pelakunya lebih dari dua orang,” ucap Wahyudi.***

 

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler