Sebanyak 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mendag Divonis Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

30 April 2021, 05:11 WIB
Sidang putusan kasus pemalsuan tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said di PN Kendari, Kamis (29-4-2021). /ANTARA/HO-kuasa hukum Muhamad Lutfi

Portalbangkabelitung.com - Sebanyak empat terdakwa otak pelaku kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan Ali Said telah dijatuhi vonis hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 4 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa Amran Yunus.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya majelis hakim memberikan vonis hukuman yang berbeda berdasarkan hasil sidang di PN Kendari, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan di Tangerang Terbakar, 8 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Yaitu kepada terdakwa Kalbi dihukum dengan pidana 3 tahun dan 2 bulan penjara. Terdakwa Maha Setiawan divonis 2 tahun penjara dan Adiyansyah Tamburaka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, keempat terdakwa telah memasukkan keterangan palsu yang menimbulkan kerugian kepada korban.

"Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan masing-masing. Selain itu, para terdakwa telah membuat komitmen permintaan maaf kepada korbannya atas perbuatan mereka," kata Ketua Majelis Hakim Klik Tri Margo.

Baca Juga: Jarah Rumah Warga Saat Jam Taraweh, Polisi Bekuk Dua Pelaku di Terminal Jombang

Klik menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer yang memenuhi unsur Pasal 266 Ayat (1) ke-1 KUHP yakni memalsukan keterangan palsu sehingga terjadi kerugian kepada korban Muh Lutfi (Menteri Perdagangan RI) dan Ali Said (Wakil Ketua Kadin RI) yakni kehilangan sejumlah saham.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama memuluskan penerbitan akta Nomor 75 Tahun 2017 yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Para terdakwa telah memalsukan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) dalam Akta Nomor 75 Tahun 2017, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: TNI-Polri Buru Markas KKB di Olenski, 5 Orang KKB Tewas, 1 Anggota Polri Gugur

Setelah melalui beberapa tahap persidangan, majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta autentik.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham, Muhamad Lutfi dan Ali Said, menjerat empat terdakwa, yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, perusahaan tersebut dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

Baca Juga: Kecelakaan Alutsista Sering Terjadi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Libatkan KPK

Perseroan Terbatas (PT) Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus. Selanjutnya, Amran Yunus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan norataris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut, Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan pemalsuan tanda tangan.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler