Namun dalam sidang Jenderal Napoleon mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Kasus yang menimpa Jenderal Napoleon yang mengakibatkan ia divonis selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sebanyak Rp7.23 miliar.
Kasus suap yang menimpa Jenderal Napoleon ini akan terus diusut. Bahkan ia sempat mengatakan lebih baik mati daripada martabat keluarganya dilecehkan.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," katanya.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "Divonis 4 Tahun Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Malah Asik Goyang Tiktok" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/Dahliana Mega Hardianti)