1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
Baca Juga: Begini Penjelasan Partai Gerindra Soal Isu Anggotanya Jadi Peserta KLB Demokrat di Deli Serdang
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Diketahui, awal Februari 2021 lalu, AHY mengungkapkan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang dilakukan oleh sejumlah kader partainya dengan melibatkan pihak eksternal, dalam hal ini Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
GPK-PD itu diungkapkan ke publik usai DPP Partai Demokrat mengendus informasi tersebut dari sejumlah kader.
DPP Partai Demokrat mulanya tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama kader yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.