Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

- 12 Maret 2021, 21:16 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum


2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

Baca Juga: Begini Penjelasan Partai Gerindra Soal Isu Anggotanya Jadi Peserta KLB Demokrat di Deli Serdang


3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.


Diketahui, awal Februari 2021 lalu, AHY mengungkapkan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang dilakukan oleh sejumlah kader partainya dengan melibatkan pihak eksternal, dalam hal ini Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca Juga: Netizen Minta Susi Pudjiastuti Pilih Antara Anies dan Ganjar Pranowo, Ia Pilih Pria Single dan Brondong

GPK-PD itu diungkapkan ke publik usai DPP Partai Demokrat mengendus informasi tersebut dari sejumlah kader.

 

DPP Partai Demokrat mulanya tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama kader yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x