Kongres itu juga menetapkan Jhoni Allen Marbun sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina.
Namun, DPP Partai Demokrat dari kubu AHY mengatakan pertemuan di Deli Serdang itu tidak sah dan melanggar AD/ART 2020.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "AHY Digugat ke PN Jakarta Pusat, Sosok Mantan Kader Demokrat Jadi Pelapor" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Amir Faisol)