Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

- 12 Maret 2021, 21:16 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Nama-nama kader Partai Demokrat yang terlibat dalam GPK-PD tersebut mulai muncul ke permukaan, di antaranya Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI, Purnawirawan G.N. Mengaku Bahwa Ia Pernah Diajak Untuk Menurunkan AHY dari Jabatannya

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief kemudian secara gamblang menyebutkan bahwa pihak eksternal yang dimaksud adalah Moeldoko.

Kemudian, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, berdasarkan desakan para Ketua DPD dan DPC, mereka meminta agar para kader yang terlibat dalam GPK-PD ini dipecat.

Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader di antaranya Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Baca Juga: Provinsi Sumatera Barat Akan Ganti Nama Jadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Begini Penjelasannya

Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 yang ditandatangani AHY pada 26 Februari 2021.

Usai pemecatan itu, Jhoni Allen Marbun bersama enam kader lain yang dipecat menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.

KLB itu secara langsung mendemisionerkan AHY sebagai ketua umum dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum 2021-2025.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tunjukkan Goyang Tiktoknya

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x