Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

- 12 Maret 2021, 21:16 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Portalbangkabelitung.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dikarenakan tak terima dirinya dipecat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun akan menggelar sidang perdana atas gugatan itu pada 17 Maret 2021 mendatang.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim (untuk sidang, red) dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang Nurcahyono, saat dihubungi awak media, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Virtual Berhasil Temukan 125 Konten yang Menyinggung SARA dan Langsung Mendapatkan Peringatan

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum hingga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pada 2 Maret 2021 lalu.

Gugatan yang disampaikan Jhoni Allen Marbun berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.

 

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen Marbun terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Guru Besar UII Ungkapkan Tumbuhan Ini Bisa Jadi Obat Covid-19 Seperti yang Disebut dalam Al-Qur'an

Dalam petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat menerangkan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum


2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

Baca Juga: Begini Penjelasan Partai Gerindra Soal Isu Anggotanya Jadi Peserta KLB Demokrat di Deli Serdang


3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.


Diketahui, awal Februari 2021 lalu, AHY mengungkapkan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang dilakukan oleh sejumlah kader partainya dengan melibatkan pihak eksternal, dalam hal ini Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca Juga: Netizen Minta Susi Pudjiastuti Pilih Antara Anies dan Ganjar Pranowo, Ia Pilih Pria Single dan Brondong

GPK-PD itu diungkapkan ke publik usai DPP Partai Demokrat mengendus informasi tersebut dari sejumlah kader.

 

DPP Partai Demokrat mulanya tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama kader yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

Nama-nama kader Partai Demokrat yang terlibat dalam GPK-PD tersebut mulai muncul ke permukaan, di antaranya Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI, Purnawirawan G.N. Mengaku Bahwa Ia Pernah Diajak Untuk Menurunkan AHY dari Jabatannya

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief kemudian secara gamblang menyebutkan bahwa pihak eksternal yang dimaksud adalah Moeldoko.

Kemudian, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, berdasarkan desakan para Ketua DPD dan DPC, mereka meminta agar para kader yang terlibat dalam GPK-PD ini dipecat.

Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader di antaranya Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Baca Juga: Provinsi Sumatera Barat Akan Ganti Nama Jadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Begini Penjelasannya

Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 yang ditandatangani AHY pada 26 Februari 2021.

Usai pemecatan itu, Jhoni Allen Marbun bersama enam kader lain yang dipecat menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.

KLB itu secara langsung mendemisionerkan AHY sebagai ketua umum dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum 2021-2025.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tunjukkan Goyang Tiktoknya

 

Kongres itu juga menetapkan Jhoni Allen Marbun sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina.

Namun, DPP Partai Demokrat dari kubu AHY mengatakan pertemuan di Deli Serdang itu tidak sah dan melanggar AD/ART 2020.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "AHY Digugat ke PN Jakarta Pusat, Sosok Mantan Kader Demokrat Jadi Pelapor" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Amir Faisol)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x