Soal Persidangan HRS, Christ Wamea: Disidangkan Seperti Tahanan Kasus Kejahatan Luar Biasa

- 21 Maret 2021, 16:25 WIB
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.*
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.* //Twitter/@PutraWadapi

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

Dalam pernyataannya, HRS juga lantas mempertanyakan soal alasan kenapa dirinya yang hanya seorang diri terus dihalang-halangi untuk hadir dipersidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Sedangkan, jaksa dan penuntut umum yang lebih banyak justru hadir dan diizinkan untuk hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan Gedung Bappeda di Jawa Barat

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar HRS.

Oleh sebab itu, HRS kembali memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan berkomitmen untuk mengikuti serangkaian proses persidangan hingga keluarnya vonis hukuman.

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata HRS.

Baca Juga: Sekitar 57.000 Lansia Akan Berangkat Haji, Menkes Antusias Siapkan Vaksinasi Covid-19

Namun sayang, permintaan HRS tersebut tetap ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Karena penolakan tersebut, HRS akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x