Soal Persidangan HRS, Christ Wamea: Disidangkan Seperti Tahanan Kasus Kejahatan Luar Biasa

- 21 Maret 2021, 16:25 WIB
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.*
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.* //Twitter/@PutraWadapi

"Coba bantu saya untuk paham pak, ada berapa orang yang sudah diberlakukan 'hampir' menyerupai perlakuan terhadap beliau, karena pelanggaran Prokes Covid 19," tulis akun @choybuccuq.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Trisutji Kamal Sang Komposer Musik Klasik Kebanggaan Indonesia Meninggal Dunia

Ada juga yang membandingkan Habib Rizieq diperlakukan seperti perlakuan Korea Utara atau Myanmar terhadap masyarakatnya.

"Wajar pak, namanya juga usaha coba2 jadi korea utara, setidak2nya myanmar lah...," tulis akun @Edut28.


Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Baca Juga: Natalius Pigai: Memperlakukan Terdakwa Secara Tidak Adil Akan Berakhir pada Keputusan yang Tidak Adil

Adapun alasan HRS ingin hadir dipersidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Tak hanya itu, HRS juga meminta haknya untuk memiliki kebebasan hadir di ruang sidang.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata HRS.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Mengharapkan Masyarakat Bersikap Bijak

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x