Lagi, Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Megamendung, Bogor Juga Ditolak Majelis Hakim

- 6 April 2021, 16:31 WIB
Babak baru kasus kerumunan Rizieq Shihab, hakim menolak keberatan terdakwa.
Babak baru kasus kerumunan Rizieq Shihab, hakim menolak keberatan terdakwa. /ANTARA

Portal Bangka Belitung- Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain eksepsi kasus kerumunan di Petamburan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Petambuaran Ditolak Majelis Hakim

Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 226 terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang akan dilakukan pada tanggal 12 April 2021.

"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.

Berdasarkan perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Kembali Digelar, 1.388 Polisi Dikerahkan Untuk Mengamankan Jalannya Persidangan

"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x