Sebanyak 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mendag Divonis Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

- 30 April 2021, 05:11 WIB
Sidang putusan kasus pemalsuan tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said di PN Kendari, Kamis (29-4-2021).
Sidang putusan kasus pemalsuan tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said di PN Kendari, Kamis (29-4-2021). /ANTARA/HO-kuasa hukum Muhamad Lutfi

Para terdakwa telah memalsukan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) dalam Akta Nomor 75 Tahun 2017, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: TNI-Polri Buru Markas KKB di Olenski, 5 Orang KKB Tewas, 1 Anggota Polri Gugur

Setelah melalui beberapa tahap persidangan, majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta autentik.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham, Muhamad Lutfi dan Ali Said, menjerat empat terdakwa, yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, perusahaan tersebut dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

Baca Juga: Kecelakaan Alutsista Sering Terjadi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Libatkan KPK

Perseroan Terbatas (PT) Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus. Selanjutnya, Amran Yunus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan norataris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut, Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan pemalsuan tanda tangan.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x