2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Meski Sempat Sukses Hadapi Pandemi Covid-19, Vietnam Kini Kewalahan Hadapi Varian Delta Covid-19
6. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.
Bagi yang berhasil mendapatkan BLT anak sekolah 2021, maka pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank BRI, MNI, Mandiri, ataupun BTN.***