Portalbangkabelitung.com - Muncul polemik terkait pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
MUi pun telah mengeluarkan fatwa dengan Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dengan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 April 2021.
"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Asrorun, dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-rakyat.com Selasa, 13 April 2021.
Asrorun menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan.
Contohnya kata dia, dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual di bulan suci Ramadhan.
Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.
"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pengeboman Gereja di Makassar Berhasil Ditangkap, Pelaku Diduga Kelompok Teroris
Sementara itu, Dokter Ahli Patologi Klinik, Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan beberapa tips bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2021.
"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," ucapnya.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "MUI: Selama Ramadhan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilaksanakan di Masjid, Termasuk Untuk Lansia" yang tayang pada Selasa 13 April 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)