Jubir Satgas Covid-19 Tegaskan Hanya Warga di Zona Kuning dan Hijau Boleh Salat Idul Fitri 2021 di Masjid

5 Mei 2021, 06:14 WIB
Warga melakukan salat berjamaah di saat pandemi Covid-19. /Antara/

Portalbangkabelitung.com - Hari Raya Idul Fitri kini tinggal satu minggu lagi. Seperti biasa, setiap akan libur panjang ataupun jelang hari raya, banyak masyarakat yang melakukan mudik.

Hal itu dikhawatirkan akan membuat lonjakan kasus aktif Covid-19. Sehingga pemerintah dengan tegas melarang kegiatan perjalanan mudik Idul Fitri 2021.

Warga yang tinggal di zona merah dan oranye atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang, diwajibkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021, Berikut Pedoman Peringatan dan Link Download Logo

Hal itu disampaikan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

“Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja,” kata Wiku Adisasmito.

Sedangkan, bagi masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau masih bisa melaksanakan salat Idul Fitri 2021, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Update Kasus Joseph Paul Zhang, Bareskrim Polri Koordinasi OBHI dan AHU Guna Kembangkan Proses Pencarian JPZ


“Secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan salat sendiri,” kata Wiku.

Sementara di zona kuning dan hijau, daerah dengan risiko penularan rendah dan daerah tanpa kasus Covid-19, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan.

Wiku Adisasmito menegaskan jamaah kegiatan ibadah di masjid di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Baca Juga: 5 Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Lantaran Narkoba, 4 Diantaranya Positif

Selain itu, warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan salat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.

Begitupun bagi pengurus masjid atau mushola harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan, yakni seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.

Wiku Adisasmito mengatakan, jika memungkinkan pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Baca Juga: Peringati Malam Nuzulul Qur'an 1142 H, Inilah Makna 'Membumikan Al-Qur'an, Membangun Peradaban' Menurut AHY

Dalam hal ini, tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, bahkan dalam peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.

Menurut Wiku, penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, harus melapor ke satuan tugas daerah.

 

Serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik, dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Baca Juga: Sebanyak 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mendag Divonis Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

Demikian, Wiku menyarankan kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual guna meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan virus corona.

Ia mengatakan terkait pembatasan dalam kegiatan keagamaan, dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.

“Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup,” kata Wiku sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman Antara.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler