Baca Juga: Peneliti Asing Sebut Ada Politisi Indonesia yang Ambil Keuntungan Besar dari Impor Beras
Tidak puas dgn jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kpd Hakim. Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan.
Perilaku sprt ini diatur dlm KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP
pic.twitter.com/xOI8B51rUZ— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 17, 2021
Ferdinand Hutahaean juga menyebut tim kuasa hukum Rizieq Shihab itu sudah tidak taat perintah pengadilan dan membuat kegaduhan pada persidangan
Bahkan ia menegaskan jika perilaku yang dilakukan oleh Novel Bamukmin tersebut sudah jelas penghinaan terhadap pengadilan.
Perilaku buruk dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," tandasnya.***.
Baca Juga: Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab karena Telah Gelarkan Sidang Sebumnya