Portalbangkabelitung.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunda pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak sekitar empat tahun karena sejumlah panitia dan kontraktor pelaksana pembangunan masjid diamankan Kejati setempat karena terlibat korupsi.
Adapun aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Edy Hermanto disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kejati Sumatera Selatan menyita aset berupa bangunan rumah toko (ruko) dan tanah di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga: KKB Gencar Lakukan Aksi Penembakan, Tukang Ojek Diminta Tidak Beroperasi Keluar Ilaga
Tim Kejati Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II, Jumat, 16 April 2021. Selanjutnya menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.
"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman saat penyitaan.
Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa oleh sebuah perusahaan swasta.
Menurut Khaidirman total nilai aset yang disita tersebut belum dihitung secara rinci, ia menyebut penyitaan itu masih rangkaian penyidikan terhadap tersangka yang kini mendekam di Lapas Pakjo Palembang.
Sebelumnya Edy yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
"Untuk penyitaan dari tersangka lainnya nanti kami koordinasi dulu dengan tim penyidik," kata dia menambahkan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Berhasil Raih Gelar PhD, Refly Harun Sayangkan Penahanan Orang Berpendidikan
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.***