Sabu-sabu disimpan di dalam karung warna putih ukuran 50 kilogram, kemudian dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.
Selanjutnya dimasukkan dalam kantong plastik warna kuning selanjutnya dimasukkan dalam dua bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.
Dari hasil interogasi, sabu-sabu itu akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM Thalia pada Rabu, 7 April 2021 pada pukul 19.00 WITA.
Polisi kemudian menuju Pare-pare menangkap pemesan sabu-sabu itu. Setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, kemudian polisi mengembangkan kasus ke Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Kocak, Polisi Tangkap Pencuri Ponsel yang sedang Tidur Siang sambil Teriakkan PAKETTT
Setelah tiba di depan Stadion Bau Massepe, Pinrang, tim polisi menangkap ZA yang berperan sebagai penjemput sabu-sabu itu. "Sedangkan seorang laki-laki berinisial HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu-sabu melarikan diri atau masuk DPO," tutupnya.***