Polisi Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkoba dari Malaysia, Temukan Sabu-sabu 3.500 Gram yang Dibungkus Jaket

11 April 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba /Pixabay.com/

Portalbangkabelitung.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih berusaha untuk membasmi kasus narkoba di Indonesia.

Pada Rabu, 7 April 2021, Polres Nunukan berhasil menangkap tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.500 gram dari Malaysia, di Pelabuhan Baru, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sementara satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sabu-sabu sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.500 gram," kata Kepala Polres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, dalam keterangan tertulis diterima, di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Merinding, Kepala Sekolah Korban Selamat Aksi Penembakan KKB Ceritakan Kronologi yang Menimpa Dirinya

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial JU (35) warga negara Malaysia yang beralamat di Jalan Kerayong II Nomor 1 Taman Banting Tawau, Sabah, Malaysia, pekerjaan buruh bangunan, seperti dikutip dari Antara.

Kemudian HA (32) warga Indonesia yang memiliki dua alamat yakni di Jalan Simpang 5, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan Jalan Tanjung Batu Tengah, Tawau, Sabah, Malaysia, dan pekerjaan sehari-hari tukang las.

Terakhir adalah ZA (37) yang beralamat di Jalan Curah Curah Desa Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan pekerjaan petani.

Baca Juga: Calon Presiden dari PDIP untuk Pemilihan 2024 Diserahkan kepada Megawati untuk Memutuskan

"Sekitar pukul 12.00 WITA Rabu, 7 April 2021, personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat. Dilaporkan ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia dan berencana berangkat ke Sulawesi Selatan," kata Anwar.

Polisi menyelidiki di sekitar Pelabuhan Baru, Nunukan, dan menemukan barang bawaan dari JU dan HA, yang kemudian ditangkap dan rumah di mana mereka tinggal digeledah. "Pengeledahan menghasilkan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata dia.

Sabu-sabu disimpan di dalam karung warna putih ukuran 50 kilogram, kemudian dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.

Baca Juga: Berikut 8 Fakta Terjadinya Gempa Bumi Malang yang Diungkapkan BMKG, Salah satunya Miliki Guncangan yang Luas

Selanjutnya dimasukkan dalam kantong plastik warna kuning selanjutnya dimasukkan dalam dua bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.

Dari hasil interogasi, sabu-sabu itu akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM Thalia pada Rabu, 7 April 2021 pada pukul 19.00 WITA.

Polisi kemudian menuju Pare-pare menangkap pemesan sabu-sabu itu. Setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, kemudian polisi mengembangkan kasus ke Kabupaten Pinrang.

Baca Juga: Kocak, Polisi Tangkap Pencuri Ponsel yang sedang Tidur Siang sambil Teriakkan PAKETTT

Setelah tiba di depan Stadion Bau Massepe, Pinrang, tim polisi menangkap ZA yang berperan sebagai penjemput sabu-sabu itu. "Sedangkan seorang laki-laki berinisial HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu-sabu melarikan diri atau masuk DPO," tutupnya.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler